DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LANGKAH HUKUM BAGI PIHAK YANG DI RUGIKAN OLEH KEKELIRUAN PANITERA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
PENGARANG:SARI DWI HANDAYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-17


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini Untuk mengetahui apa saja jenis pelanggaran hukum atau kode etik, jika paniera melakukan kekeliruan dalam melakukan pemeriksaan perkara pididana di Pengadilan Negeri dan Untuk mengetahui bagaimana langkah hukum bagi pihak yang dirugikan oleh kekeliruan Panitera dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah hukum yang akan dibahas. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, jenis pelanggaran hukum atau kode etik jika panitera melakukan kekeliruan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri yaitu Penyalahgunaan wewenang/jabatan Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS, Perbuatan tercela seperti melakukan pungli terhadap orang sedang menhghadapi suatu persidangan, Pelanggaran Hukum Acara, Mal Administrasi, Pelayanan public` Kedua, Langkah hukum dari pihak yang dirugikan oleh kekeliruan Panitera dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri saat seseorang merasa dirugikan karena adanya kesalahan dari panitera oarng tersebut dapat melakukan upaya hukum melalui dua cara yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI