DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BALAPAN LIAR SEPEDA MOTOR DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:MIRANDA MUSTIANY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-17


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Balapan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan Balapan liar yang  menyebabkan matinya orang dapat dikategorikan sebagai bentuk kesalahan  melibatkan sepeda motor dan merupakan balapan ilegal yang dilarang. Penelitian ini merupakan penelitian hukun normatif tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap sistematika hukum dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tentang balapan liar sepeda motor dalam prespektif hukum pidana , identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif, sifat penelitian ini adalah preskriptif.

Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Sebagai negara hukum Indonesia telah mengeluarkan peraturan  ketentuan umum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dan 297 jo. Pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang mengemudikan kendaraan bemotor berbalapan dijalan.Balap liar tentu saja merupakan pelanggaran lalu lintas, adapun pelanggar akan dikenakan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) dengan barang bukti yang di sita kendaraan bermotor. Pasal yang dikenakan antara lain: Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g dan Pasal 115 huruf (a) Pasal 297 jo Pasal 115 huruf (b). kedua,Kemudian merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih khusus untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang berbalapn liar atau lalai, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diadalam UULLAJ Pasal yang dapat dikenakan untuk penegmudi kendaraan bermotor yang melakukan balpan liar karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain adalah pasal 311 ayat (5) UULLAJ

Kata kunci: Balapan Liar, Sepeda Motor, Hukum Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI