DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN STATUS SOSIAL EKONOMI DENGAN SIKAP KEPATUHAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PBB DI KECAMATAN BANJARMASIN TENGAH
PENGARANG:LISA LISTIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-17


Lisa Listiani, 2020, Hubungan Status Sosial Ekonomi Dengan Sikap Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar PBB Di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Skripsi Program   Studi   Pendidikan   Pancasila   dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I)  Harpani Matnuh, (II) Suroto.

Kata Kunci : Status Sosial Ekonomi, Kepatuhan Masyarakat, PBB

Sikap kepatuhan masyarakat yang berstatus sosial ekonomi tinggi dalam membayar PBB tahun 2020 tergolong tinggi. Hal ini sesuai dengan pendapat Theory of Planned Behaviour (TPB) yang mengemukakan bahwa wajib pajak yang mempunyai kondisi keuangan yang baik, secara normatif akan lebih mempunyai kecenderungan untuk melakukan kewajibannya dalam pembayaran PBB. Sikap kepatuhan masyarakat merupakan masalah pokok pada penelitian ini, karena peran penting yang diembannya sebagai penyumbang dalam penerimaan kas daerah.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode asosiatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh ataupun juga hubungan antara dua variabel atau lebih. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui gambaran status sosial ekonomi, sikap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dan hubungan antara status sosial ekonomi dengan sikap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat status sosial ekonomi masyarakat Di Kecamatan Banjarmasin Tengah berdasarkan rata-rata analisis persentase menunjukkan sebesar 75,47% masuk kategori “Tergolong Cukup”. Kemudian, sikap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berdasarkan rata-rata analisis persentase menunjukkan sebesar 75,28% masuk “Tergolong Cukup”. Sedangkan, hasil uji korelasi Product Moment menunjukkan tidak terdapat hubungan antara status sosial ekonomi dengan sikap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Hal ini dapat dilihat dari nilai rhit = -0,085 < rtabel = 0,098.

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah Kota Banjarmasin khususnya Bekeuda Kota Banjarmasin untuk melakukan pendataan ulang terkait objek pajak bumi dan bangunan dengan melibatkan pemerintah setempat seperti Lurah dan Ketua RT.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI