DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Dasar Hukum Pengajuan Perkara Fiktif Positif Menurut Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Studi Putusan Perkara Nomer: 1/P/FP/2017/PTUN.BJM
PENGARANG:RIZKY YULIA WARDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-18


ABSTRAK

 

Dasar Hukum Pengajuan Perkara Fiktif Positif Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Studi Putusan Perkara Nomor: 1/P/FP/2017/PTUN.BJM.

 

RIZKY YULIA WARDAH

 

Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimana Landasan serta Aspek Hukum Fiktif Positif Menurut Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Studi Putusan Perkara Nomor: 1/P/FP/2017/PTUN.BJM. Dengan data sekunder yang diperoleh langsung dikumpulkan melalui internet,buku-buku jurnal atau makalah yang membahas tentang bagaimana cara pengajuan perkara fiktif positif tersebut.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang termuat di dalam Pasal 53. Isi dari pasal tersebut berisi bahwa apabila Badan/Pejabat pemerintah tidak melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka permohonan tersebut dianggap telah dikabulkan secara hukum. Dan Pemohon tetap harus memperoleh putusan PTUN untuk mengesahkan atau membatalkan keputusan fiktif positif tersebut. Kedua,  dalam Undang-Undang administrasi pemerintahan no 30 tahun 2014 harusnya putusan itu dikabulkan oleh pengadilan tata usaha negara banjarmasin karena sikap atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang tidak merespon terhadap kepentingan masyarakat.

 

Kata Kunci: Pengajuan, Perkara Fiktif Positif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI