DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN DAN PENGATURAN PEMBELIAN TERSELUBUNG (UNDER COVER BUY) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:ACHMAD BANGSAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-19


       Penulisan Skripsi ini membahas tentang Kewenangan Dan Pengaturan Pembelian Terselubung(Under Cover Buy) Dalam Tindak Pidana Narkotika. Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) adalah teknik khusus dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dimana seorang penyidik atau informan (dibawah selubung) bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan diantaranya bagaimanakah kewenangan penyidikmelakukanPembelian Terselubung (Under Cover Buy) dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dan bagaimana pengaturan Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian normatif  hasil yang didapat adalah teknik Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) berperan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika.

 

Menuruthasildaripenelitianskripsiini menunjukkanbahwa:Pertamamengenai kewenangan penyidik melakukan Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa berdasarkan pasal 75 huruf J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kewenangan penyidik melakukan Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) hanya diberikan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tidak diberikan kepada penyidik Polri. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, penyidik Polri diberikan kewenangan untuk melakukan Teknik penyidikan Pembelian Terselubung (Under Cover Buy). Penyidik polri hanya diatur secara umum untuk melakukan pembelian terselubung (Under Cover Buy) dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Kedua mengenai pengaturan Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Pengaturan Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat minim karena hanya memberikan kewenangan kepada BNN dan tidak mendefinisikan Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) secara jelas dan terperinci. Pengaturan Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) dibuat agar menjadi pedoman bagi penyidik BNN dan penyidik Polri, untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia yang berpotensi dilakukan oleh penyidik saat dilapangan.

Kata Kunci : Under Cover Buy, Narkotika

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI