DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME PENGADUAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL
PENGARANG:FARAH ANNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-19


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan yang diberikan bagi korban kasus pelecehan seksual dalam mekanisme pengaduan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum juga perbandingan dan sejarah hukum dsb. permasalahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan peraturan perundang-undangan atau bahanbahan hukum lainnya yang memiliki relevansi dengan isu yang dibahas yaitu mekanisme pengaduan kasus pelecehan seksual ditinjau dari hukum acara pidana di Indonesia. 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil menunjukkan bahwa Pertama, Perlindungan hukum terhadap korban kasus tindak pidana kesusilaan khususnya kasus pelecehan seksual, tidak diatur secara lugas penyebutannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengoptimalisasian substansi hukum yang dapat digunakan oleh korban untuk menjerat pelaku tindak pidana, beresiko terhambat pada bagian mekanisme pengaduan kasus yang tidak memberikan perlindungan secara maksimal dari segi mental, fisik, ekonomi dan/atau sosial, peraturan yang minim dan terbatas cenderung tidak sepadan dengan kerugian yang dialami korban dan karakteristik dari kasus pelecehan seksual. Perlindungan dalam KUHAP condong mengenyampingkan keberadaan korban sebagai seseorang yang paling dirugikan atas tindak pidana pelaku, hal tersebut termanifestasi dari KUHAP sebagian isinya cenderung mengatur tersangka, berfokus pada bagaimana caranya mengungkap suatu tindak pidana.  Kedua Pengaduan yang dilakukan korban berkaitan perlindungan hukum yang diberikan masih terbatas pada kenyataan jika bukan suatu tindak pidana menurut hukum, maka perlindungan yang diberikan hanya berupa pendekatan psikologis dan konseling. Perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan lebih banyak ditemukan, setelah proses selanjutnya dari pengaduan yaitu saat tingkat pemeriksaan, tanpa  diberikannya perlindungan yang berarti saat korban melakukan pengaduan pertama kali kepada aparat penegak hukum, maka dengan pertimbangan kerugian dan resiko yang muncul akan sulit korban mendapatkan keadilan yang sepadan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI