DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SAT POL PP) KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:NUR ANANDA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-19


 

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SAT POL PP) KOTA BANJARMASIN

 NUR ANANDA PUTRI

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang peranan Satuan

Polisi Pamong Praja dalam menegakkan hukum terhadap masyarakat kota Banjarmasin yang tidak menggunakan masker dan untuk mengatahui kendala yang di hadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja menegakkan hukum terhadap masyarakat kota Banjarmasin yang tidak menggunakanmasker.

 

Metode yang dipilih adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yaitu dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja kotaBanjarmasin.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dari tanggal 1 September 2020 sampai tanggal 12 Oktober 2020 terdapat 3.708 orang yang tidak menggunakan masker diantaranya ada beberapa pelaku usaha juga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian penulis mengambil sampel sebanyak 10 kasus orang terjaring razia masker dan sampel sebanyak 2 kasus razia pelaku usaha. Proses penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah dengan melaksanakan gelar Razia masker dan Razia Pelaku usaha di titik yang telah ditentukan dengan dibantu oleh TNI, POLRI dan instansi terkait. Dalam satu hari Razia dilakukan sebanyak 2 kali dan dengan waktu selama 3 jam. Warga yang tertangkap basah tidak menggunakan masker atau tidak menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker dan sedang berada di suatu tempat usaha seperti cafe, maka (PPNS/Petugas) dari Satpol PP akan memeriksa identitas si pelanggar atau pemilik pelaku usaha dan menginterogasinya serta terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi diberikan kepada masyarakat sesuai dengan bentuk pelanggarannya. Sanksi yang diberikan yaitu teguran lisan, teguran  tertulis, membersihkan fasilitas umum, denda 100.000 dan denda 150.000 (fasilitas umum dan pelaku usaha). Setelah berita acara selesai dibuat diserahkan ke pengadilan untuk disidang. Kedua, Dalam menjalankan tugasnya tentu saja satuan polisi pamong praja memiliki beberapa kendala atau hambatan di dalam menegakkan hukum terhadap kendala yang dialami oleh penyidik/petugas Satpol PP yaitu kurangnya pemahaman, kesadaran dan kerjasama dari masyarakat terhadap bahaya nya virus Covid-19, kemudian terdapat beberapa pelanggar yang saat diperiksa tidak kooperatif atau ada yang melawan dan kabur ketika saat razia masker berlangsung, menurut pandangan dari Satpol PP hukuman tersebut kurang memberikan efekjera.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum terhadap Masyarakat,Tidak menggunakan masker, Satpol PP Kota Banjarmasin

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI