DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUAT KONTEN YANG MENGUNDUH VIDEO TANPA SEIZIN KORBAN DI SITUS YOUTUBE
PENGARANG:INDRIA FEBYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-19


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUAT KONTEN YANG
MENGUNDUH VIDEO TANPA SEIZIN KORBAN DI SITUS YOUTUBE

Indria Febyanti

Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
Jalan Brig. H. Hasan Basry, Banjamasin

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui pembuat video yang
mengunduh tanpa seizin korban dapat dikaitakan pidana dan selanjutnya untuk
mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh pelaku terhadap pembuat konten yang
mengunduh video tanpa seizin korban. Perkembangan zaman selama ini semakin
pesat di bidang teknologi, apalagi dalam dunia internet, dengan internet semua orang
dapat bertukar informasi dengan cepat dan murah. Karena hal tersebutlah saat ini
internet dimanfaatkan orang menjadi media yang memudahkan seseorang untuk
melakukan berbagai jenis tindak pidana. Adapun mengenai delik pencemaran nama
baik bersifat subjektif, yaknii penilaian terhadap pencemaran nama baik tergantung
pada pihak yang diserangga nama baiknya. Pencemaran nama baik hanya dapat
diproses oleh polisi apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dicemarkan nama
baiknya.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Metode
Penelitian Hukum Normatif atau penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan cara
meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, bahan hukum tersier.
Hasil penelitian Pertama perbuatan menyiarkan ulang sebuah film atau video
melalui internet tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, seseorang dapat
dikenakan Pada pasal 120 jelas di jabarkan bahwa tindak pidana yang di maksud
dalam Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan delik aduan,
Kedua pelaku pencurian video yang dilakukan pelaku ada unsur pidananya dimana
tertuang dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta yaitu pelaku
mengambil video tersebut tanpa izin pemilik video atau pencipta, dan sengaja
mengapload ulang video tersebut agar mendapat keuntungan, pelaku juga secara
sadar mengambil video tersebut untuk kepentingan pribadi dimana pemilik video
mendapat kerugian akibat perbuatannya tersebut sehingga pelaku pencurian video
tersebut dapat dikenakan pidana.
Kata kunci : Pidana, konten, youtube

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI