DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
PENGARANG:ADI WIBOWO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-20


TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN

ADI WIBOWO

                                        ABSTRAK

Kualitas lingkungan yang semakin menipis telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang benar-benar dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui Tanggung Jawab Negara mengenai penyelesaian Kebakaran Hutan Dan Lahan Dalam Perspektif Hukum Lingkungan.

Metode penelitian dalam penelitian ini, Pertama, jenis penelitiannya adalah hukum normatif dan analisis deskriptif. Kedua, sumber data didukung oleh sumber data primer, sekunder data, dan data tersier. Ketiga, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Setelah data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan berfikir deduktif metode menganalisis masalah dari bentuk umum ke bentuk khusus.

Dari hasil permasalahan penelitian ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, Indonesia dalam tanggung jawabnya sebagai negara hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar, terfokus HAM terutama hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, sebenarnya dalam pelaksanaannya belum dilakukan oleh negara dengan maksimal. Itu bisa menyebabkan rakyat negara Indonesia menderita dan kerugian besar atas pembakaran hutan dan lahan. Kedua, sebagai regulasi di kerangka peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dengan pembakaran hutan dan lahan, Negara Indonesia memiliki sekurang-kurangnya enam peringkat hukum, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan. Penegakan hukum tersebut melalui pendekatan hukum pidana, hukum internasional, dan hukum konstitusi sebenarnya memberikan alternatif untuk menegakkan keadilan. Namun Tampaknya keenam undang-undang tersebut dipandang belum memberikan jawaban atas rasa keadilan.

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara, Kebakaran Hutan Dan Lahan, Hukum Lingkungan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI