DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis yang Merupakan Korban Demonstrasi | |
PENGARANG | : | CRYS NOVIA BRITANI NAINGGOLAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-03-20 |
Penelitian ini memiliki tujuan penelitian yaitu untuk: 1) Mengetahuiaturan yang mengatur perlindungan hukum bagi seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya terutama dalam peliputan aksi demonstrasi; 2) Mengetahui apakah profesi jurnalis termasuk profesi yang harus dilindungi dalam kegiatan demonstrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menginvetaris peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan melanggar hukum serta bahan hukum yang diperlukan untuk dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan hukum terhadap seorang jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap para jurnalis khususnya dalam hal peliputan kegiatan Demonstrasi. Dikarenakan Undang-Undang Pers hanya mengatur perlindungan hukum secara luas yaitu pada pasal 8 Undang-Undang Pers. Kedua,Profesi jurnalis merupakan profesi yang harus dilindungi saat kegiatan Demonstrasi, karena merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 pasal 28F, Undang-Undang 39 Tahun 1999, Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dalam implementasi pengaturan dibawahnya masih tidak sesuai dengan yang diamanatkan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI