DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis yang Merupakan Korban Demonstrasi
PENGARANG:CRYS NOVIA BRITANI NAINGGOLAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-20


Penelitian ini memiliki tujuan penelitian yaitu untuk: 1) Mengetahuiaturan yang mengatur perlindungan hukum bagi seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya terutama dalam peliputan aksi demonstrasi; 2) Mengetahui apakah profesi jurnalis termasuk profesi yang harus dilindungi dalam kegiatan demonstrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menginvetaris peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan melanggar hukum serta bahan hukum yang diperlukan untuk dianalisa secara kualitatif.

Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan hukum terhadap seorang jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap para jurnalis khususnya dalam hal peliputan kegiatan Demonstrasi. Dikarenakan Undang-Undang Pers hanya mengatur perlindungan hukum secara luas yaitu pada pasal 8 Undang-Undang Pers.  Kedua,Profesi jurnalis merupakan profesi yang harus dilindungi saat kegiatan Demonstrasi, karena merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 pasal 28F, Undang-Undang 39 Tahun 1999,  Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dalam implementasi pengaturan dibawahnya masih tidak sesuai dengan yang diamanatkan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI