DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DI PASAR KURIPAN KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:Sultan Igo Shanjaya
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-21


ABSTRAK

 

Sultan Igo Shanjaya. D1A114046, 2020, Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Di Pasar Kuripan”, Dibimbing oleh Rahma Yuliani danWidyakanti.

Pasar Tradisional biasanya merupakan pusat kegiatan ekonomi jual beli bagi suatu daerah tertentu. Kegiatan jual beli inilah yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga saat ini. Perkembangan pesat pusat perbelanjaan modern ini juga akan memberikan dampak pada keberadaan pasar tradisonal. Pusat perbelanjaan modern merupakan pesaing dan akan mengancam keberadaan pedagang di pasar tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional di Pasar Kuripan.

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif.Informan dari penelitian ini adalah Pejabat Dinas Perdagangan Dan Perindustrian, Prdagang, dan Konsumen Pasar Kuripan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan menggambarkan kesimpulan/verifikasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pegimplementasian Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Di Pasar Kuripan Kota Banjarmasin sudah berjalan dengan baik, hal ini dilihat dari komunikasi yang dilakukan cukup konsisten, sumber daya yang ada di Dinas Perdagangan Dan Perindustrian di Pasar Kuripan sudah mendukung peraturan tersebut, disposisi atau sikap dari pihak Dinas maupun Pedagang yang ada di Pasar Kuripan sudah menerapkan peraturan tersebut, dan dari hasil penelitian menunjukan bahwa sudah terbentuk bagian yang terstruktur dalam pelaksanan kebijakan Peraturan Daerah tersebut.

Saran kepada pemerintah adalah adanya pertimbangan alokasi dana dan diharapkan lebih memahami isi dari Perda serta lebih melakukan sosialisasi lagi kepada para pedagang agar mereka paham tujuan dari sebuah aturan. Kepada Pedagang Pasar Kuripan agar lebih menjaga kenyamanan Pasar Kuripan Banjarmasin dan lebih sadar akan aturan ataupun ketetapan yang telah diatur pemerintah, pedagang hendaknya paham betul bahwa adanya dinas yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan penataan dan pembinaan pasar tradisional dan mematuhi aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan, salah satunya membiarkan pemerintah melalui Dinas Perdagangan Dan Perindustrian melakukan perbaikan kios tanpa menghalang-halanginya.

 

 

 

Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Pasar Tradisional

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI