DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATASAN AKSES MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:SATRIA NUR HUTAMA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-22


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan pemerintah terkait dengan pembatasan akses media sosial serta untuk memahami pandangan ham terkait pembatasan akses media sosial oleh pemerintah. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Pertama, Pembatasan akses media sosial dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pelaksanaan Undang-Undang a quo memiliki kelemahan karena belum mengatur pengawasan konten, tingkat gradasi urgensi, dan durasinya serta tidak menjabarkan mengenai bentuk perlindungan juga belum adanya prinsip pengaturan yang jelas dan secara spesifik terkait cara pembatasan konten serta wewenang kepada pemerintah melakukan pembatasan internet maupun akses media sosial pada wilayah tertentu. Kedua, Tindakan pemerintah dalam membatasi akses media sosial bertentangan dengan HAM yaitu hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Putusan PTUN karena menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Kebijakan yang sifatnya membatasi HAM seperti dalam pembatasan pemblokiran internet hanya dibolehkan dengan undang-undang tidak dengan aturan hukum lebih rendah. Kata Kunci: Pembatasan, Akses Media Sosial, Hak Asasi Manusia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI