DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RESTITUSI ANAK KORBAN DIABAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DIDALAM SURATTUNTUTAN
PENGARANG:ING PATAYA SAMPIRANTY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-23


Suatu tindak pidana dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, yakni korban tindak pidana. Untuk mendapatkan ganti kerugian tersebut seorang korban tindak pidana dapat menempuh prosedur yang di sediakan olek KUHAP yakni penggabungan perkara ganti kerugian serta berlakunya Undang - Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, semua korban juga di berikan pilihan untuk mengajukan permohonan ganti kerugian yang berupa Restitusi melalui LPSK. Akan tetapi ada beberapa masalah yang timbul dalam implementasi mekanisme untuk mendapatkan restitusi bagi korban tindka perkara tersebut, masalah - masalah tersebut tidak hanya mengenai aturannya tetapi juga lembaga yang di beri kewenangan untuk membantu korban tindak pidana mendapatkan hak atas restitusinya, oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai : pertama apakah ukuran dalam menulai restitusi dapat dimasukkan di dalam surat tuntutan. Kedua apakah akibat hukum bagi penuntut umum yang tidak memasukkan hak restitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI