DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK KEPASTIAN HUKUM DALAM TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP SAKSI PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL
PENGARANG:HARDIONO, S.I.K.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-23


HARDIONO. 2021. “Aspek Kepastian Hukum dalam Tahap Penyidikan
Terhadap Saksi Penyandang Disabilitas Intelektual”. Program
Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung
Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H.
dan Pembimbing Pendamping : Dr. Anang Shophan Tornado, S.H.,
M.H., M.Kn. 107 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Penyidikan, Saksi, Disabilitas
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Aspek Kepastian Hukum dalam Tahap
Penyidikan Terhadap Saksi Penyandang Disabilitas Intelektual adalah untuk
menganalisis penyidikan terhadap saksi penyandang disabilitas inteletual dan
untuk menganalisis konsekwensi apabila penyidikan terhadap saksi penyandang
disabilitas intelektual disamakan dengan orang sakit jiwa. Sedangkan metode
penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu jenis penelitian
hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara
mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan
masalah yang akan dibahas.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Penyidikan terhadap
saksi penyandang disabilitas inteletual belum memiliki pengaturan norma yang
jelas dalam hukum acara pidana di Indonesia. Hukum acara pidana di Indonesia
dalam memeriksa saksi dalam tahap penyidikan hanya mengenai orang dalam
keadaan sehat rohani dan jasmani atau orang yang dalam keadaan sakit biologis
atau saksi secara psikis (gila). Kalaupun terdapat saksi kunci berupa penyandang
disabilitas maka sebaiknya penyidik menguatkan dengan alat bukti yang lain
untuk dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi. Kedua Konsekwensi
apabila penyidikan terhadap saksi penyandang disabilitas intelektual disamakan
dengan orang sakit jiwa adalah dapat berakibat berita acara pemeriksaan saksi nya
dianggap batal demi hukum. Hal ini disebabkan, orang gila tidak sama dengan
disabiltas intelktual. Semakin orang itu dikatakan atau dinyatakan gila maka
keterangan baik di penyidikan terbelih lagi dipersidangan tidak akan sama sekali
bernilai alat bukti. Sehingga penyidik dalam hal ini harus dapat menempatkan
penyandang disabilitas intelektual ini dalam posisi yang netral, tidak sebagai
orang gila dan tidak juga sebagai orang sehat akalnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI