DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia Mantan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
PENGARANG:RINDANG JATI PARAMITHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-05


Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara hilangnya status kewarganegaraan Indonesia dan menganalisis apakah Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS akan kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Berdasarkan dari ketentuan Pasal yang telah ditentukan yang mengakibatkan seseorang akan kehilangan status kewarganegaraannya secara jelas apabila mempunyai hubungan atau ikatan dengan apa yang telah dilakukan seseorang tersebut berkaitan dengan negara lain. Kedua, Hal itu dapat dilihat karena ISIS tidak memiliki penduduk tetap, tidak memiliki wilayah yang permanen dan tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat. Oleh sebab itu ISIS bukan merupakan entitas negara sehingga ketentuan pada Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tersebut akan sulit diterapkan dalam kasus ISIS ini. Oleh sebab itu status kewarganegaraan Indonesia seseorang yang sebagai pendukung ISIS tidak dapat dicabut secara otomatis status kewarganegraan Indonesianya

Kata kunci: Kewarganegaraan, WNI, ISIS

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI