DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN
PENGARANG:MUHAMMAD YORDAN NOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-07


KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN

Muhammad Yordan Noor

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kepailitan dan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan tentang hukum jaminan dan kepailitan sudah sejalan dengan hak-hak dan kedudukan kreditor separatis sebagai pemegang hak tanggungan.

Dengan menggunakan penelitian normatif peneliti mendapatkan hasil : Pertama, kreditor separatis dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, jika debitor pailit maka hak dan kedudukan kreditor separatis didahulukan dari pada kreditor-kreditor jenis lain. Kedudukan kreditor separatis hanya dikalahkan oleh  previlege khusus biaya perkara dan pelelangan, fee kurator, tagihan upah buruh dan tagihan utang pajak. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, yang berwenang untuk mengeksekusi jaminan utang bisa kreditor separatis atau pihak kurator. Saat debitor dinyatakan pailit maka kreditor separatis tidak kekurangan haknya untuk mengeksekusi benda jaminan tersebut. Namun hak ini ditangguhkan selama 90 hari (masa stay) terhitung sejak putusan pailit.

Kata kunci: kreditor pemegang hak tanggungan, kreditor separatis, hak tanggungan, kepailitan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI