DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENGEMBALIAN KASUS BERKAS PERKARA YANG TELAH P21 DENGAN ALASAN TERSANGKA BELUM DAPAT DIHADIRKAN KEPADA PENUNTUT UMUM
PENGARANG:SANNIAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-08


 

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana kejelasan berkas perkara yang telah P21 dengan alasan tersangka belum dapat dihadirkan kepada penuntut umum sesuai dengan SPDP dan 2) Untuk mengetahuin apakah penyidik dapat menghentikan perkara ketika berkas perkara dikembalikan.

 

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Pertama Tetap sesuai SPDP karena pada prosedurnya SPDP hanya memuat mengenai: a. Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; b. Waktu dimulainya penyidikan; c. Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik; d. Identitas tersangka; dan e. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP. Namun jika mengenai alasan tersangka belum dapat dihadirkan oleh penyidik kepada penuntut umum berdasar pada Peraturan Jaksa agung Republik Indonesia Nomor :PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara tindak Pidana Umum pada Pasal 12 yang isinya yaitu: “Demi kepastian hukum Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan alasan tersangka belum dapat dihadirkan berdasarkan alasan daluarsa”. Kedua Berdasar dari ketentuan pasal 109 ayat (2) yang terdiri dari: a.Alat bukti tidak cukup b.Peristiwa yang disangkakan ternyata bukan tindak pidana c.penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan pasal 76, 77, 78 dan seterusnya anatara lain: Nebis in idem yang maksudnya Seseorang tidak dapat lagi dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama Tersangka meninggal dunia Menurut pasal 77 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Karena kadaluwarsa Apabila telah dipenuhi tenggang waktu penuntutan seperti yang diatur dalam pasal 78 KUHP, dengan sendirinya menurut hukum penuntutan terhadap pelaku tindak pidana tidak boleh lagi dilakukan.

 

Kata Kunci: Problematika pengembalian kasus bekas perkara, Telah P21 dengan alasan, tersangka belum dapat dihadirkan kepada penuntut umum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI