DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PENCABUTAN BANDO TERKAIT BERAKHIRNYA IZIN REKLAME DI KOTA BANJARMASIN?
PENGARANG:RAYNALDO AGUSTO WIJAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-11


 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis yang berwenang mencabut bando reklame di Kota Banjarmasin berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan 2) Untuk mengatahui dan menganalis batas waktu pemberian izin penyelenggaraan bando reklame di Kota Banjarmasin berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Mengenai yang berwenang mencabut izin Bando Reklame di Kota Banjarmasin Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 16 tahun 2014 Tentang penyelenggaraan Reklame yang dianggap telah bertentangan dengan aturan Perda/PerWali tersebut memang tugas dari walikota atau pejabat yang ditunjuk, mengenai yang berwenang atau yang ditunjuk untuk menertibkan dengan cara membongkar atau mencabut reklame adalah SatPol PP karena fungsi SatPol PP adalah untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat Kedua, Mengenai batas waktu pemberian izin penyelenggaraan bando reklame di Kota Banjarmasin yang diatur pada ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame pada Pasal 17 ayat 1 dan 2 waktu pemberian izin penyelenggaraan bando reklame terdapat 2 jenis yang berbeda yaitu reklame permanen yang izin berlakunya paling lama 1 tahun dan reklame insidentil yang memiliki batas waktu perbulan dan bisa perhari berdasarkan jenisnya, namun jenjang waktu perizinannya yang diberikan 1 tahun pada reklame permanen menurut peneliti adalah terlalu singkat hal tersebut karena pembuatan reklame yang mahal yang oleh sebab itu pengusaha dapat merugi jika ketentuan pemberian izinnya hanya 1 tahun, meskipun dapat diperpanjang lagi.

 

Kata Kunci: Kewenangan Pencabutan Bando, Terkait berakhirnya izin reklame di Kota Banjarmasin.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI