DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN PENYIDIKAN MEMANGGIL DAN MEMERIKSA SAKSI A DE CHARGE DALAM TAHAP PENYIDIKAN
PENGARANG:MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-13


ABSTRAK
Kata Kunci : Penyidikan, Saksi, A De Charge
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kepastian Hukum Terhadap Kewajiban
Penyidikan Memanggil dan Memeriksa Saksi A De Charge Dalam Tahap
Penyidikan adalah untuk menganalisis kriteria saksi a de charge yang dapat
dimintai keterangan oleh penyidik serta untuk menganalisis sanksi kepada
penyidik ketika menolak untuk memanggil dan memeriksa saksi a de charge.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu
jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum
dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang
berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Kriteria saksi a de charge
yang dapat dimintai keterangan oleh penyidik adalah orang yang diusulkan oleh
tersangka untuk memberikan keterangan yang dapat memberikan keuntungan
baginya, baik secara materiil dan formil. Sebagai seuatu perwujudan dari
peradilan yang adil maka penyidik tidak dapat menolak untuk memeriksa saksi
yang telah diusulkan oleh tersangka tersebut, dengan tetap memperhatikan
substansi dan korelasi keterangan saksi a de charge dengan unsur pidana yang
disangkakan kepada tersangka. Kedua Tidak ditemukan secara normatif
mengenai sanksi kepada penyidik ketika menolak untuk memanggil dan
memeriksa saksi a de charge. Hal ini mengakibatkan dapat terabaikan nya
pemeriksaan saksi a de charge. Situasi semacam ini menjadikan norma yang
mengatur mengenai memanggil dan memeriksa saksi a de charge menjadi tidak
krusial lagi, yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dalam penyidikan
demi terwujudnya peradilan pidana yang menjunjung tinggi asas fair trail.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI