DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDALUWARSA DALAM PENUNTUTAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM GUSTAV RADBRUCH
PENGARANG:MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-15


MAHFI, MOHAMMAD REZKI RAMADHAN. 2021. KEDALUWARSA DALAM PENUNTUTAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM GUSTAV RADBRUCH. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. 110 halaman.

 

 

ABSTRACT

 

 

Keywords: Expiration, Criminal Prosecution, Gustav Radbruch's Legal Theory Perspective

 

The purpose of this research is to analyze the rational reasons, the regulations on the expiration of the right to sue and to analyze the basis for consideration of the expiration of the right to sue. This research is a normative legal research by examining laws related to the legal issues under study and departing from the views and doctrines that have developed in legal science related to the problems in this study.

 

According to the results of this research, it shows that: First, the rational reason for the need for an expiration of the right to sue is for legal certainty. Legal certainty for the settlement of a criminal case that has passed is very long which causes the disappearance of traces of the case so that it is no longer possible for prosecution to be carried out. The rule of expiry of the right to sue for criminal prosecution is appropriate now in some of its provisions in a number of criminal offenses which can have an expiration period that is shorter than the criminal threat threatened and this can result in motivating the criminal act to flee, escape, or disappear for legal proceedings with the aim of to avoid criminal responsibility, and the criteria for this to happen can result in the loss of legal ideals, namely the value of justice and the value of benefit. Second, the basis for consideration of the expiry of rights refers to the degree or severity of the crime committed with human memory regarding the incident, which is related to the feeling of justice in the community. The heavier the criminal act committed, the longer the memory of the person or the community for the incident so that the required expiration time will also be longer. The rule on the expiration of the right to invalidate demands a proper punishment now in determining the grace period for criminal acts that do not take justice into account, with no value of justice so that the value of benefit is also injured. This can be addressed by the existence of several expired provisions that can occur, there is a shorter expiration period of the criminal threat that is threatened.

MAHFI, MOHAMMAD REZKI RAMADHAN. 2021. KEDALUWARSA DALAM PENUNTUTAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM GUSTAV RADBRUCH. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. 110 halaman.

 

 

ABSTRAK

 

 

Kata Kunci : Kedaluwarsa, Penuntutan Pidana, Perspektif Teori Hukum   Gustav Radbruch

 

Tujuan dari penelitian tesis ini untuk menganalisis alasan rasional perlunya aturan kedaluwarsa gugurnya hak menuntutserta untuk menganalisis dasar pertimbangan lamanya kedaluwarsa gugurnya hak menuntut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara menelaah undang-undang yang berhubungan dengan isu hukum yang diteliti serta dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini.

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, alasan rasional perlunya aturan kedaluwarsa gugurnya hak menuntut adalah untuk kepastian hukum. Kepastian hukum untuk penyelesaian suatu kasus pidana yang sudah berlalu sangat lama yang menyebabkan lenyapnya jejak-jejak atas kasus tersebut sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan penuntutan. Aturan kedaluwarsa gugurnya hak menuntut pidana yang berlaku sekarang dalam beberapa ketentuannya dalam beberapa delik pidana dapat dapat terjadi masa kedaluwarsa yang lebih singkat dari ancaman pidana yang diancamkan dan hal ini dapat berakibat memotivasi pelaku tindak pidana untuk melarikan diri, kabur, atau menghilang untuk menghindari proses hukum dengan tujuan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, dan apabila hal ini terjadi dapat mengakibatkan tercedrainya cita-cita hukum yaitu nilai keadilan dan nilai kemanfaatan. Kedua, dasar pertimbangan lamanya kedaluwarsa gugurnya hak menuntut mengacu kepada tingkat atau berat/ringannya tindak pidana yang dilakukan dikaitkan dengan daya ingatan manusia mengenai kejadian tersebut yang mana hal ini berhubungan dengan perasaan keadilan masyarakat. Semakin berat tindak pidana yang dilakukan maka semakin lama ingatan orang atau masyarakat terhadap kejadian tersebut sehingga tenggang waktu kedaluwarsa yang diperlukan juga semakin lama. Aturan kedaluwarsa gugurnya hak menuntut pidana yang berlaku sekarang dalam menentukan lamanya tenggang waktu kedaluwarsa atas beberapa tindak pidana tidak mempertimbangkan nilai keadilan, dengan tidak dipertimbankannya nilai keadilan sehingga nilai kemanfaatanpun juga tercedrai. Hal ini dapat disimpulkan dengan adanya beberapa ketentuan kedaluwarsa yang dapat terjadi lamanya tenggang waktu kedaluwarsa yang lebih singkat dari lamanya ancaman pidana yang diancamkan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI