DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Problematika Pendapat Ahli Terhadap Batas Waktu Gugurnya Praperadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015
PENGARANG:BERLIAN PANGGABEAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-15


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Hakim mengetuk palu pada saat sidang pertama dapat menggugurkan permohonan praperadilan dalam acara pemeriksaan biasa dan juga untuk mengetahui konsekuensi hukum apabila permohonan praperadilan dinyatakan gugur setelah pembacaan dakwaan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukumyang dilakukandengancaramenelitibahanpustakaataudata sekunder. Sifat penelitian yang dipakai adalah preskriptif, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma,dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaibatas waktu gugurnya Praperadilan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Hakim mengetuk palu pada saat sidang pertama dapat menggugurkan permohonan Praperadilan dalam acara pemeriksaan biasa, hal tersebut ditandai dengan adanya ketukan palu sebanyak 3 (tiga) kali diawal persidangan. Karena pada saat siding pertama digelar terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon maka sejak saat itulah dimulai seluruh tahapan pemeriksaan dalam acara pemeriksaan biasa, sehingga Praperadilan dapat dinyatakan gugur ketika sidang dibuka atau dimulai oleh Hakim.Kedua,Konsekuensi hukum apabila permohonan Praperadilan dinyatakan gugur setelah pembacaan dakwaan adalah putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Jika ada yang mengajukan Praperadilan yang dinyatakan gugur setelah hakim mengetuk palu, maka permohonan Praperadilan dapat dilanjutkan. Apabila permohonan Praperadilan tersebut diajukan setelah pembacaan dakwaan, maka permohonan Praperadilan dinyatakan gugur.

 

Kata Kunci : Problematika, Pendapat, Ahli, Batas Waktu, Gugurnya Praperadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI