DIGITAL LIBRARY



JUDUL:CUTI KAMPANYE SEBAGAI HAK PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA
PENGARANG:OKTARINA SARARE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-17


Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa: Pertama, Indonesia bersistemkanpresidensialisme sejak tahun 2002. Karena Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem presidensialisme, maka beberapa ahli berpendapat seharusnya Presiden dalam negara bersistem ini tidak boleh cuti pada saat menjabat. Meskipun begitu, cuti Presiden tetap diterapkan di Indonesia. Diantaranya pada Pemilu tahun 2004, 2009 dan 2019. Cuti Presiden dalam Pemilu tahun 2004 dan 2009 diwajibkan bagi calon incumbent. Namun pada pemilu tahun 2019 cuti presiden tidak lagi diwajibkan, melainkan dijadikannya hak yang dimiliki oleh calon incumbent. Kedua, Putusan MK No. 10/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa calon incumbent memiliki hak berkampanye dan tidak ada pelarangan untuk mengambil masa cuti kampanye asalkan tetap memperhatikan tugasnya sebagai Presiden yang tengah menjabat serta tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Selain itu dalam tataran empiris, untuk saat ini Indonesia dirasa belum dapat menghapuskan cuti kampanye calon presiden incumbent karena kesadaran berpolitik warga negaranya cenderung rendah. Meskipun cuti kampanye untuk presiden tetap diterapkan padahal Indonesia bersistemkan presidensial, tidak membuat indonesia melanggar prinsip presidensialisme karena semua karakteristik dan fitur utama dalam sistem pemeritnahan presidensial telah dipenuhi oleh Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI