DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Oleh Pedagang Eceran Di Pinggiran Jalan
PENGARANG:VENNY NORSAFITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-19


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pedagang eceran termasuk dalam usaha hilir, untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah terkait perdagangan BBM bersubsidi yang dijual eceran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum dari perpektif internal dengan objek penelitian adalah norma hukum. Dalam penelitian ini peneliti mengkaji dan menganalisis apakah pedagang eceran termasuk dalam usaha hilir. Menurut hasil peneliitian ini menunjukan bahwa : pertama,merujuk pada pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari pemerintah. Maka penjual bensin dipunggiran jalan bukan termasu Kegiatan Usaha Hilir yang dimaksud UU migas karena tidak berbentuk badan usaha dan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah. Kedua, dalam pemberian bahan bakar minya bersubsidi pemerintah daerah membantu meringankan masyarakat terhadap kebutuhan bahan bahan bakar minyak sehari-hari. Untuk itu perlu adanya pengawasan dari pemerintah daerah agar bantuan subsidi tepat sasaran dan melaksanakan pengawasan terhadap kesedian stok,pengawasan terhadap harga bbm, pengawasan terhadap peruntukannya dan pengewasan terhadap meteran pompa . KATA KUNCI: Pengaturan, Penjualan Bahan Bakar Minyak, Pedagang Eceran .

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI