DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN DANA OLEH PENANGGUNG PT. ASURANSI JIWASRAYA YANG DIPAILITKAN
PENGARANG:ARDHELA DRIANDA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-19


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG DALAM PENGEMBALIAN DANA OLEH PENANGGUNG PT. ASURANSI JIWASRAYA YANG DI PAILITKAN

Ardhela Drianda Putri

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum atas perjanjian tertanggung dengan penanggung apabila terjadi pailit dan juga untuk mengetahui upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pemegang polis PT. Asuransi Jiwasraya untuk memperoleh hak-haknya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Tipe penelitian yang digunakan peneliti untuk membahas dan menganalisis permasalahan ini adalah kekosongan hukum. Kekosongan hukum yaitu tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan hukum yang terjadi antara nasabah dan perusahaan asuransi dan cara penyelesaian pengembalian dana nasabah pemegang polis asuransi PT. Asuransi Jiwasraya yang sedang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum preskriptif analitis, yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum mengenai hubungan hukum antara nasabah dan perusahaan. Beserta tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap pemegang polis yang merasa dirugikan.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai akibat hukum antara tertanggung dengan penanggung apabila perusahaan asuransi di pailitkan, Undang-Undang Perasuransian mengistimewakan pemegang polis dalam hal menerima pembagian harta pailit suatu Perusahaan Asuransi, terlebih lagi kedudukan hukum pemegang polis sebagai kreditur dengan hak istimewa (preferen) dapat dilihat dari sifat piutangnya dan sifat hak didahulukannya. Kedua, Upaya hukum yang dapat di tempuh pemegang polis untuk memperoleh hak-haknya apabila Perusahaan Asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah dengan mengajukan permohonan pembayaran klaim asuransi kepada kurator, dalam prosesnya dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu perdamaian dan pemberesan harta pailit.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Polis, Pailit, PT. Asuransi Jiwasraya

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI