DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN AKIBAT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PENGARANG:MUHAMMAD
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-19


Tujuan daripenelitian ini adalah Untuk mengetahui Upaya Hukum Masyarakat YangDirugikan Akibat Keputusan Tata Usaha Negara dan juga Untuk mengetahui AkibatHukumTerhadapGugatanYangDiajukanLewatWaktu21HariKerjaUpayaAdministrasi.Penelitianyangdigunakandalamrangkapenulisanhukuminiadalahpenelitianhukumnormatif,denganadanyakonfliknormaantaraPasal77ayat(1)UUAPdenganPasal 55 UUNo.5/1986 tentangtenggangwaktu. Bahwa seiring dengan berlakuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun2014 Administrasi Pemerintahan selanjutnya disebut UU AP, memperluas obyek gugatanperadilan tata usaha Negara, perluasan itu bisa dibaca dari Pasal 87 Undang-UndangAdministrasi Pemerintahan (UUAP). Menurut pasal ini, KTUN sebagaimana dimaksuddalam tentang Peradilan Tata Usaha Negara (telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009) harus dimaknai dalam beberapa cakupan.

 

Menuruthasildaripenelitianskripsi,diperolehhasilbahwaPertamaBahwa wargamasyarakatyangmerasadirugikanakibatdariKeputusanTataUsahaNegaradapatmenempuh upaya hukum yaitu non judisial dan judicial. Non judicial seperti melakukanupayaadministratifkeberatankepadabadan/pejabatyangmembuatkeputusandanbandingkeatasanpejabatyangmembuatkeputusan.Sedangkanjudicialsepertimengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua Bahwa akibat hukumterhadapGugatanyangdiajuaklewatwaktu21harikerjaupayaadministrasimakagugatantidak dapat diterima, karena tidak menggunakan haknya dianggap menyetujui terhadapkeputusanyangditerbitkanolehbadanataupejabatyangbersangkutan,walaupunmengajukangugatanmasihdalamwaktuyangditentukandalamUndang-UndangPengadilanTata UsahaNegarayakni 90hari.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI