DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PENDANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
PENGARANG:HALOMOAN BOBYN ELDUARDO SINAGA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-21


Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang tidak mengatur tentang besaran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan konsep pengaturan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam ius constituendum.

Dalam  penelitian  ini,  penulis menggunakan  jenis  penelitian  hukum  normatif  yaitu  penelitian  yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai data utama, dimana Peneliti tidak perlu mencari data langsung ke lapangan.

Hasil dari penelitian ini adalah Text Box: 96Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. UU No. 40 Tahun 2007 tidak secara tegas mengatur tentang besaran dana TJSLP yang harus disediakan oleh perseroan. Pembentuk undang-undang hanya menyebutkan dengan jelas bahwa pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ini artinya adalah bahwa besaran dana kegiatan TJSLP harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran dalam pelaksanaannya. Dan DPR perlu menetapkan besaran dana TJSLP agar adanya kepastian hukum dan sifat mengikat kepada setiap perusahaan yang dibebani dengan kewajiban TJSLP. Ukuran yang dapat digunakan adalah berapa persen dari keuntungan yang diperoleh pada tahun sebelumnya yang kemudian dianggarkan dalam rencana kerja perusahaan pada tahun akan selanjutnya. Bagaimana dengan perusahaan yang ternyata tidak mengalami keuntungan (laba). Oleh karena perusahaan tersebut tetap melakukan opersional dan memiliki dampak kepada lingkungan, maka perusahaan yang tidak memiliki keuntungan tetap dibebani TJSLP, namun persentasenya berbeda. Di saat terjadi kekosongan hukum karena adanya ketidakpastian besaran dana TJSLP oleh DPR, maka perlu juga diatur tentang TJSLP oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI