DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PALANGKARAYA
PENGARANG:ERRIN SETH YANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-22


Barang milik daerah adalah aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dikelola dan digunakan sebagai penunjang berjalannya pemerintahan di daerah. Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah, baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pengelolaan barang milik daerah atau disebut juga aset daerah perlu dilaksanakan sesuai standart operasional yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Pengelolaan barang milik daerah dilakukan peneliti di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berdasarkan Asas fungsional, Asas kepastian hukum, Asas transfaransi, Asas efisiensi, Asas akuntabilitas, dan Asas kepastian hukum.

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif , Tipe dalam penelitian ini yaitu menggunakan tipe penelitian kualitatif deskriptif, Fokus dari penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Palangka Raya, Instrumen penelitian dalam penelitian ini ialah peneliti sendiri, dan informan penelitian dalam penelitian ini dilakukan dengan cara purposive sampling dimana informannya ditentukan oleh peneliti sendiri, Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan cara Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. dan Teknik Analisis Data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan cara Reduksi Data, Penyajian Data, dan Kesimpulan Data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait dangan Siklus Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanagan Barang Milik Daerah yang dilihat dari azaz fungsional, azaz kepastian hukum, azaz transfaransi, azaz efisiensi, azaz akuntabilitas, dan azaz kepastian nilai Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, dalam penerapannya sudah efektif dan efisien sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun masih terdapat beberapa kendala dalam penerapan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya yaitu mengenai pedoman teknis terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, landasan pelaporan penanggung jawaban mengenai pengelolaan barang milik daerah, dan permasalahan mengenai inventarisasi baranng milik daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI