DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI POLRESTA BANJARMASIN
PENGARANG:HURINDA SUCI RAMADHANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-22


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Polresta Banjarmasin Dan Untuk mengetahui perbedaan antara penyelesaian pelanggaran lalu lintas oleh anak dengan pelaku orang dewasa di dalam proses pidana.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang mengkaji data primer dengan cara turun langsung ke lapangan meneliti hal- hal tentang penyelesaian pelanggaran lalu lintas oleh anak di Wilayah Hukum Polresta Banjarmasin, juga meneliti apa saja perbedaan antara penyelesaian pelanggaran lalu lintas oleh anak dengan pelaku orang dewasa di dalam proses pidana.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menghasilkan bahwa : Pertama Penyelesaian pelanggaran lalu lintas dimata hukum bagian tilang itu sama antara pelanggarnya anak-anak maupun orang dewasa. Dengan sistem yang sama juga, sekarang membayar denda tilang melalui bank, saat pelanggar lalu lintas nmelanggar diminta oleh pihak polisi untuk menunjukan surat-surat jika lengkap maka polisi akan menahan barang bukti berupa STNK kendaraan pelaku sampai pelaku dapat melmbayar sanksi tilang, jika anak dibawah umur, maka yang disita adalah motor yang dikendarai anak tersebut. Setelah itu maka polisi akan meminta data diri pelaku, atau orang tua pelaku, seperti no ponsel yang aktif, jika sudah diberikan, si pelanggar akan mendapatkan sebuah sms. Setelah mendapatkan sms dari pihak bank maka sipelanggar dapat kebank dan membayar denda tersebut, setelah membayar denda pihak bank akan memberikan bukti pembayaran tilang kepada sipelanggar tersebut, setelah mendapatkan bukti pembayaran maka sipelanggar dapat pergi ke Polresta Banjarmasin untuk mengambil barang bukti yang ditahan saat penilangan. Tetapi kembali lagi jika pelanggarnya adalah anak- anak maka perlu dihadirkannya orang tua sebagai penanggung jawab untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi. Kedua, Perbedaan antara penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak dengan pelaku orang dewasa di dalam proses pidana di Polresta Banjarmasin. Terdapat perbedaan mengenai penyelesaian tindak pidana laka lantas, dari tahapan pemeriksaan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan antara tersangka orang dewasa dan perkara yang melibatkan tersangka anak sangat jelas terlihat perbedaanya, dari segi pengaturanya sudah jelas berbeda. Untuk penangan kasus yang tersangkanya orang dewasa menggunakan pengaturan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Sedangkan untuk kasus yang tersangkanya anak berlaku asas lex specialis derogat legi generalismenggunakan pengaturan khusus sistem peradilan anak sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu untuk penanganan kasus yang berhubungan dengan anak, dalam

 i

 

penanganan penyelesaian tindak pidananya sangat mengedepankan perlindungan dan kepentingan anak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI