DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSTRUKSI TINDAK PIDANA BERITA BOHONG (HOAX) DALAM UNDANG-UNDANG ITE
PENGARANG:SYAIDAH NOVIA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-23


Kata Kunci: Konstruksi Hukum, Tindak Pidana, Berita Bohong

Penelitian bertujuan: 1) Untuk mengetahuan konstruksi tindak pidana hoax yang dimaksud  dalam Undang-Undang ITE. 2) Untuk mengetahui kebijakan formulasi ke depan (ius constituentum) dalam tindak pidana hoax.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sedangkan tipe penelitian adalah penelitian dengan menitikberatkan permasalahan yang sering timbul berkaitan dengan asas hukum berkenaan dengan makna dan ruang lingkup dari tindak pidana hoax dalam Undang-Undang ITE. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan kemudian bahan hukum dianalisis seccara kualitatif dengna metode deduktif.

Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menyatakan:  Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Adapun unsur-unsur tindak pidana penyebaran berita bohong menurut Undang-Undang ITE terdiri dari: 1. Setiap orang, 2. Dengan sengaja dan tanpa hak, 3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan 4. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua, Pemerintah melalui Kominfo lebih aktif membangun komunikasi dengan instansi di semua tingkatan, agar ada kesamaan cara pandang dan penyelesaian dalam menyikapi berita palsu (hoax) yang beredar di masyarakat. Dalam rangka meminimalisasi berita palsu (hoax) yang beredar di media sosial, Kominfo harus segera mempercepat langkah koordinasi dengan penyedia platform, baik itu facebook, twitter, instagram, path, dan berbagai platform lainnya dalam rangka menangkal persebaran berita palsu (hoax). Pertemuan dengan sejumlah penyedia platform yang sudah dilakukan Kominfo merupakan langkah positif yang harus segera dieksekusi berupa kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum dalam memberikan sanksi bagi penyedia platform apabila mengingkari kesepakatan yang sudah disepakati. Kominfo sebagai representasi otoritas negara harus berani secara tegas mengatur bagaimana idealnya media sosial beroperasi di Indonesia.


 


SARI, SYAIDAH NOVIA. 2019. CONSTRUCTION OF CRIMINAL ACADEMIC NEWS (HOAX) IN ITE LAW. Master of Law Program, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University. Main Advisor: Dr. H. Mispansyah, S.H, M.H. and Counselor Advisor: Dr. Ifrani, S.H, M.H ,. 102 pages.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI