DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KAIDAH HUKUM EKSISTENSI JAKSA PENGACARA NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
PENGARANG:ISMANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-25


ABSTRAK
Kata Kunci : Kaidah Hukum, Pengacara, Negara
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kaidah Hukum Eksistensi Jaksa Pengacara
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara adalah untuk mengkaji dan menganalisis
problematik kaidah hukum dari aturan Jaksa sebagai pengacara Negara serta
untuk mengakaji dan menganalisis konsekuensi yuridis terhadap Jaksa yang
menempatkan diri sebagai pengacara dari suatu badan hukum milik negara yang
berlawan dengan pemerintah. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini meneliti
norma/kaidah hukum dalam pengaturan mengenai eksistensi Jaksa sebagai
pengacara suatu badan hukum milik negara yang berlawan dengan pemerintah.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Apabila mengacu pada Undang-
Undang tidak ditemukan adanya ketegasan, kewajiban Jaksa mewakili pemerintah
hanya terkait dengan kepentingan negara atau pemerintah di dalam kapasitasnya
sebagai Badan Hukum Publik. Di dalam kedudukan ini pemerintah
merepresentasikan Negara yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Dalam
beberapa kasus terlihat bahwa tidak semua gugatan kepentingan Negara atau
Pemerintah dapat diwakili Kejaksaan. Jaksa hanya dapat menjadi kuasa
Pemerintah atau Negara untuk mewakilinya dalam perkara yang menyangkut
kepentingan publik (umum) sedang yang berkaitan dengan hak keperdataan
walaupun Pengadilan Perdata tidak dapat menolak gugatan yang diwakili oleh
Jaksa pada implementasinya Pengadilan Perdata tetap pada kaidah hukum
keperdataan tanpa memandang Jaksa untuk kepentingan umumnya. Kedua
Walaupun diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 38/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang menyatakan lingkup bidang perdata dan tata
usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum
dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan
negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik
Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya tetap
memperhatikan pada takaran kedudukan para pihak yang berperkara agar tidak
terjadi hal yang tidak semestinya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI