DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RESTORATIVE JUSTICE BAGI PELAKU ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
PENGARANG:SARI SEPTI MULYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-26


SARI SEPTI MULYANI. 2019. RESTORATIVE JUSTICE BAGI PELAKU
ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN
SEKSUAL TERHADAP ANAK. Tesis, Program Magister Ilmu Hukum.
Program Pascasarjana. Universitas Lambung Mangkurat. Dosen
Pembimbing Utama : Dr. Rahmida Erliani, S.H.,M.H Pembimbing
Pendamping: Dr. Nurunnisa, S.H.,M.H 102 Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Pelaku Anak, Tindak Pidana.
Fenomena anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya
terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi secara global dibanyak Negara, Kekerasan
seksual yang dilakukan anak terhadap anak mengalami peningkatan secara
kualitatif atau kuantitatif, Data-data yang dikumpulkan oleh Komisi Perlindungan
Anak Indonesia menyatakkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak
dalam kurun waktu 2011 hingga 2016 kasus kekerasan seksual yang dilakukan
oleh anak mencapai 1.965 atau sekitar 30% dari total keseluruhan kasus. Dalam
konteks hukum pidana, tertimonologi yang di gunakan untuk mendefenisikan
kekerasan seksual adalah perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289
sampai dengan Pasal 296 KUHP. Tafsir terhadap perbuatan cabul ini adalah
perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan
semuanya dalamlingkungan nafsu birahi kelamin. Undang-Undang No.11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Anak terdapat kekaburan hukum sehingga tidak
memberikan ketidakadilan bagi korban selaku orang yang dirugikan secara
psikologis apabila pendekatan Restorative Justice melalui diversi
Tujuan penelitian ini Untuk menganalisis kepastian hukum terhadap kedudukan
anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan untuk
menganilisis Restorative Justice bagi pelaku anak yang melakukan tindak pidana
kekerasan seksual dalam prespektif hukum positif.
Hasil penelitian ditemui bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dapat
diberlakukan bagi pelaku anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual
karena didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Anak yang telah menegaskan bahwa sistem peradilan anak wajib untuk
mengutamakan pendekatan Restorative Justice dan anak sebagai pelaku tindak
pidana kekerasan seksual memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum
yaitu melalui diversi tetapi apabila diversi dapat diupayakan maka anak belum
mendapat kepastian hukum sehingga perlindungan hukum bagi pelaku anak yang
melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan korban anak sebagai korban
pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak belum dapat
seimbang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI