DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN PENYIDIK MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) KEPADA TERLAPOR
PENGARANG:MARTIN EKO PRIYANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-26


PRIYANTO, MARTIN EKO. 2021. “Kewajiban Penyidik Memberitahukan
dan Menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Kepada Terlapor”. Program Magister Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama :
Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping :
Dr. Suprapto, S.H., M.H. 116 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kewajiban, Surat Perintah, Penyidik
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kewajiban Penyidik Memberitahukan dan
Menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepada Terlapor
adalah untuk menganalisis urgensi pemberitahuan dan penyerahan SPDP oleh
penyidik kepada terlapor dab untuk menganalisis tentang implikasi yuridis apabila
penyidik tidak memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada terlapor. Adapun
jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan
menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan
dibahas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Urgensi pemberitahuan dan
penyerahan SPDP oleh penyidik kepada terlapor adalah bagian dari perlindungan
terhadap Hak Azasi Manusia oleh negara kepada warganegaranya. Negara dalam
hal ini diwakili oleh penyidik harus sebagai pengayom dan pelindung bagi
warganegara, setiap tindakan penyidik harus mencerminkan perlindungan HAM,
begitu juga ketika warganegara nya berstatus sebagai terlapor, seharusnyalah
harus diberitahukan untuk dapat melakukan langkah hukum agar permasalahan
yang dialami nya tidak menjadi lebih buruk. Kedua Implikasi yuridis apabila
penyidik tidak memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada terlapor
seharusnya adalah batal demi hukum. Namun dalam norma yang ada sekarang
masih abu-abu, dalam artian putusan Mahkamah Konstitusi hanya memberikan
batasan waktu selama 7 hari saja, tidak memuat norma mengenai implikasi
yuridisnya apabila lewat limitasi waktu yang ditentukan. Hal ini berakibat
penerapan hukum di lapangan oleh penegak hukum menjadi tidak maksimal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI