DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:GHEA SEPTIFANY SAHARA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-27


 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh

Ghea Septifany Sahara

PK Hukum Acara Fakultas Hukum

 

ABSTRAK

            Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (whistleblower) Pada Tindak Pidana Korupsi”. Tujuan dalam melakukan penelitian ini untuk mengetahui seperti apa perlindungan terhadap whistleblower yang mengungkapkan fakta tentang kasus korupsi dan langkah hukum apa yang diberikan kepada seorang whistleblower yang tidak mendapatkan perlindungan hukum setelah melakukan pelaporan. Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menginvertarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan Saksi dan Korban serta undang-undang yang mengatur tentang Korupsi, identifikasi masalah dan menganalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu dilihat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014  tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006  tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa perlindungan hukum yang berikan terhadap whistleblower atau saksi pelapor merupakan perlindungan yang sah dan whistleblower mendapatkan perlindungan di dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya di sebut LPSK. Whistleblower dalam perkara tindak pidana korupsi mendapatkan perlindungan hukum dari segi psikis maupun fisik serta dari segi materiil maupun non materiil.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Keterangan Saksi, Saksi Whistleblower, Korupsi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI