DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kewenangan Dewan Pengawas KPK Berdasarkan Undang- Undang nomor 19 tahun 2019
PENGARANG:WEDRIN JULLIANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-27


Pembentukan KPK tidak terlepas dari politik hukum lembaga negara penunjang sebagaimana tercantum didalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002,  bahwa lembaga Pemerintah menangani  tindak pidana korupsi belum berfunngsi secara efektif.Dengan permasalahan tersebut memicu revisi Undang – Undang nomor 30 tahun 2002 menjadi Undang – Undang nomor 19 tahun 2019, melahirkan suatu Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesimpulan dari pennnelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 membawa stigma yang tinggi di tengah masyarakat dengan kewenangan yang dimilikinya yang mengharuskan KPK untuk mendapatkan  izin daripada Dewan  Pengawas terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI