DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA PAKSA DIKAITKAN DENGAN PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:ABDUL RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-29


RAHMAN, ABDUL. 2021. “Upaya Paksa Dikaitkan Dengan Penetapan
Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Dalam Perspektif Kepastian
Hukum”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana,
Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Anang S.
Tornado, S.H., M.H., M.Kn. dan Pembimbing Pendamping : Dr.
Ifrani, S.H., M.H. 104 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Tersangka, Objek, Kepastian Hukum
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Upaya Paksa Dikaitkan Dengan Penetapan
Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Dalam Perspektif Kepastian Hukum
adalah untuk menganalisis makna dari upaya paksa penyidik dalam hukum acara
pidana Indonesia serta untuk menganalisis penetepan tersangka adalah termasuk
dari upaya paksa penyidik dan mencerminkan asas kepastian hukumr. Adapun
jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan
menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan
dibahas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Makna dari upaya paksa penyidik
dalam hukum acara pidana Indonesia adalah untuk memberikan kepastian hukum
kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik. Agar penyidik mempunyai
kewenangan dalam hal mencari dan mengumpulkan bukti, yang sejatinya upaya
paksa ini adalah sudah memasuki ranah privat (perdata) seperti melakukan
tindakan menyita barang dan pemanggilan serta menahan warganegara, maka dari
itu urgensi untuk memberikan pengawasan terhadap upaya paksa oleh adalah
wajib hukumnya. Kedua Penetapan tersangka adalah tidak termasuk dari upaya
paksa penyidik dan masih belum mencerminkan asas kepastian hukum. Bahwa
penetapan tersangka sama sekali tidak merampas kemerdekaan, kebebasan atau
bahkan membatasi hak asasi seseorang, apalagi Penetapan seseorang sebagai
tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk membela diri dan
memperjuangkan hak asasinya yang menurutnya telah dilanggar.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI