DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS LEMBAGA PENAHANAN TERHADAP PELAKSANAAN PERINTAH PENAHANAN HAKIM YANG TERDAPAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN
PENGARANG:MOHAMAD ALI SAID KURNIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-29


KURNIAWAN, MUHAMAD ALI SAID, 2021 “Tinjauan Yuridis Lembaga Penahanan Terhadap Pelaksanaan Perintah Penahanan Hakim Yang Terdapat Dalam Putusan Hakim ”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Erham Amin, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Rahmida Erliyani , S.H., M.H. 101 Halaman.
ABSTRAK :
Kata Kunci : Penahanan hakim Kekosongan hukum ,dan Penuntut Umum.
Sebagai bentuk perampasan kemerdekaan penahanan seperti halnya penangkapan pada prinsipnya bertentangan dengan hak kebebasan bergerak yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati. Oleh karena itu demi kepentingan umum penahanan dapat dilakukan dengan persyaratan yang ketat. Oleh karena itu penahanan yang dilakukan terhadap atau terdakwa oleh pejabat yang berwenang dibatasi oleh hak-hak tersangka atau terdakwa dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara limitatif sesuai ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. Pelaksanaan kewenangan penahanan hakim ini didalam praktek peradilan terdapat kekosongan hukum disebabkan tidak diatur didalam KUHAP tentang aturan kewenangan penahanan hakim setelah putusan diucapkan oleh hakim sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda dari sudut pandang Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa . Perintah penahanan hakim sesuai dengan Petunjuk dari Kejaksaan Agung R.I dalam suratnya Nomor : R-89/EP/Ejp/05/2002 tanggal 06 Mei 2002 menegaskan : apabila ada perintah untuk menahan terdakwa yang dimuat dalam amar putusannya, maka Jaksa Penuntut Umum harus segera melaksanakannya, meskipun putusannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebab pelaksanaan penahanan terdakwa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukan mengeksekusi putusan pengadilan, akan tetapi semata-mata melaksanakan perintah Hakim yang terdapat pada amar putusan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI