DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT DALAM ANGKUTAN BARANG MATERIAL MELALUI LAUT (STUDI PADA PT. DAHA WIJAYA MAKMUR SAMUDERA)
PENGARANG:ARIF RACHMAN
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-15


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai penerapan prinsip tanggung jawab terhadap pihak pengangkut dalam pengangkutan barang material melalui laut atas kerusakan barang yang diangkutnya (Studi Pada PT. Daha Wijaya Makmur Samudera) dan penyelesaian sengketa akibat adanya kerusakan barang material yang diangkut dalam pengangkutan barang melalui laut (Studi Pada PT. Daha Wijaya Makmur Samudera)
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa pertama, penerapan prinsip tanggung jawab terhadap pihak pengangkut dalam pengangkutan barang material melalui laut atas kerusakan barang yang diangkutnya (Studi Pada PT. Daha Wijaya Makmur Samudera) adalah menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (Presumption Of Liability), yang berarti bahwa tanggung jawab pengangkut dapat dihindarkan bila pengangkut dapat membuktikan pihaknya tidak bersalah. Hal ini sesuai dengan Pasal 91 KUHDagang j.o Pasal 40 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, kesulitannya bagi pengangkut dalam pengangkutan barang material melalui laut atas kerusakan barang yang diangkutnya adalah barang yang diangkut dalam jumlah besar dan kadang juga ada yang tersimpan dalam kontainer dalam keadaan tertutup atau terkunci sehingga pengangkut kesulitan dalam memeriksa barang yang diterimanya. Kedua, penyelesaian sengketa akibat adanya kerusakan barang material yang diangkut dalam pengangkutan barang melalui laut (Studi Pada PT. Daha Wijaya Makmur Samudera) ada berbagai macam cara, yaitu antara lain dengan cara melalui pengajuan gugatan pihak yang dirugikan pada pengadilan negeri yang berwenang (Litigasi) dan non litigasi (Negoisasi). Dengan kata lain penyelesaian sengketa akibat adanya kerusakan barang material yang diangkut dalam pengangkutan barang melalui laut adalah sama halnya dengan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam jenis perjanjian yang diatur didalam KUH Perdata dan KUH Dagang, akan tetapi kelemahan dari upaya hukum tersebut adalah lambannya klaim asuransi atau pemberian ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan akibat adanya kerusakan barang material yang diangkut dalam pengangkutan barang melalui laut.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengangkut dan Angkutan Barang Material

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI