DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Analisis Perpanjangan Kontrak Karya/Perpanjangan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Konsepsi Hak Menguasai Negara | |
PENGARANG | : | RAHMADANI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-04-29 |
ABSTRAK
Ketentuan perpanjangan Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ditetapkan pada Undang-Undang perubahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Pasal 169A problematis karena berpeluang memberikan keleluasaan yang besar kepada pihak pengusaha tambang (kontraktor) KK/PKP2B dalam pengusahaan pertambangan yang di sisi lain mereduksi peran prioritas BUMN/BUMD sebagai perusahaan perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan SDA, dalam hal ini mineral dan batubara. Analisis ketentuan pasal perpanjangan KK/PKP2B belum sepenuhnya berdasarkan pada prinsip hukum pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 ayat 2 dan 3 dan/atau belum sejalan dengan konsepsi hak menguasai negara yang konstitusional menginstruksikan penguasaan negara atas sumber daya alam harus lebih besar dan efektif dibandingkan pihak lain dengan peringkat pertama/prioritas pengusahaan melalui pengelolaan langsung oleh BUMN/BUMD. Selain itu, perpanjangan KK/PKP2B juga belum memberikan keuntungan kepada negara secara signifikan sebagaimana amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konstruksi norma Pasal 169A tersebut, tidak memiliki ratio legis/alasan dan tujuan hukum berdasarkan validitas konstitusi dari pembentuk undang-undang untuk mengatur ketentuan perpanjangan. Berimplikasi pada kontradiksi dan ketidakpatuhan pada norma yang lain, menyalahi asas/prinsip jenjang norma.
Kata Kunci : Hak Menguasai Negara, Perpanjangan KK/PKP2B, Perundang-undangan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI