DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENETAPAN STATUS SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) BAGI TERSANGKA NARKOTIKA
PENGARANG:JUWITA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-04-29


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian hukum skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam tindak pidana Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan  menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Narkotika, penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggunakan penjelasan untuk menggambarkan permasalahan dan kemudian dianalisa untuk mencari jawaban terhadap permasalahan yang dibahas.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pengaturan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam tindak pidana Narkotika secara umum belum diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun secara implisit tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diperkuat dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 serta diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-unda ng Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun pengaturan tersebut menyebabkan multitafsir antar penegak hukum dalam praktik peradilan pidana untuk menetapkan pelaku tindak pidana sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga belum diatur. Padahal untuk mengungkap suatu kejahatan terorganisir seperti tindak pidana Narkotika sangat diperlukan peran saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).

 

Kata Kunci : Penetapan Status, Justice Collaborator, Tersangka Narkotika.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI