DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN MENGHIRUP ZAT ADIKTIF PADA LEM YANG DAPAT MENIMBULKAN EFEK MABUK DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA (Studi Terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2014)
PENGARANG:MUHAMMAD BAGUS SAPUTRA
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-15


Perbuatan menghirup zat adiktif pada lem sering terjadi pada anak-anak atau remaja yang masih dibawah umur, umumnya perbuatan tersebut disebut dengan “Ngelem”. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perbuatan menghirup zat adiktif pada lem yang dapat menimbulkan efek mabuk dalam persfektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menganalisis pengaturan perbuatan menghirup zat adiktif pada lem yang dapat menimbulkan efek mabuk dalam persfektif hukum pidana dan melihat pemidanaan terhadap pelaku yang menghirup zat adiktfi pada lem yang dapat menimbulkan efek mabuk.
Menurut hasil penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, pengaturan perbuatan menghirup zat adiktif pada lem yang dapat menimbulkan efek mabuk diatur dalam Pasal 22 huruf b dan Pasal 52 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Kedua, Pemidanaan terhadap pelaku yang menghirup zat adiktif pada lem yang dapat menimbulkan efek mabuk adalah pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan pidana denda maksimal Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah). Akan tetapi pelaku dapat terhindar dari jeratan hukum apabila melaporkan dirinya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial. Bagi pelaku yang dibawah umur maka orang tua atau walinya yang melaporkan, Pelaku tidak akan mendapat sanksi pidana apabila melaporkan diri sebelum berjalannya proses peradilan, apabila proses peradilan telah berjalan maka keputusan rehabilitasi di tentukan oleh hakim.
Kata Kunci : Perbuatan, Menghirup, Zat Adiktif Pada Lem

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI