DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN SELATAN DALAM PENYELESAIAN LAPORAN MALADMINISTRASI BANTUAN SOSIAL DI MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:NOOR HARMILAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-03


ABSTRAK

Noor Harmilawati, 1710411320029. Peran  Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Dalam Penyelesaian  Laporan Maladministrasi Bantuan Sosial dimasa Pandemi COVID-19 di Kota Banjarmasin. Dibawah Bimbingan Sugeng Karyadi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran Ombudsman dalam menyelesaikan laporan maladministrasi bantuan sosial pada masa pandemi COVID-19 Kota Banjarmasin, dimana Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan secara umum memiliki peran sebagai pengawas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah, sesuai Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang peran dan wewenangnya, yakni menerima dan menyelesaikan laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggara pelayanan publik.

Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan data primer dari wawancara dan data sekunder berupa Modul magang Ombudsman, teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik yang dirumuskan oleh Miles dan Humberman dalam Afrizal (2017:178) dimana ada tiga tahapan, yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa peran  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam penyelesaian laporan maladministrasi bantuan sosial pada masa Pandemi COVID-19 di Kota Banjarmasn sudah baik dan maksimal, pasalnya peran yang dilakukan dalam rangka maladministrasis tersebut manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, dimana dalam menerima laporan PVL membuka pengaduan selama 24 jam senin-minggu. Kemudian dengan adanya peran ombudsman ini dapat menciptakan suatu pemerintahan yang baik, bersih dan efesien guna meningkatkan kesejahterahan, keadilan dan kepastian hukum seluruh warga negara terkhusus pada masa pandemi COVID-19. Kendala yang dihadapi, diantaranya ada beberapa instansi pemerintah yang menutup diri pada saat Ombudsman meminta konfirmasi.

Hasil penelian ini disarankan: 1. Penyelenggara pelayanan publik yang tidak  menjalankan Undang-Undang Nomer 25 tahun 2009 mendapat sanksi tegas dari pemerintah,. 2. Menambah asisten dalam Keasistenan, sehingga beban kerja terpenuhi. 3. Dinas yang mengeluarkan Bantuan Sosial harus memiliki data yang up-to-date,  dan SOP yang jelas.

Kata Kunci : Peran Ombudsman, Maladministrasi Bantuan Sosial, Pandemi Covid-19

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI