DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STATUS KEWARGANEGARAAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA MANTAN UNLAWFUL COMBATANT OF ISLAMIC OF STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS)
PENGARANG:ALIFA ZHAFIRA NUR RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-04


STATUS KEWARGANEGARAAN BAGI WARGA NEGARA

INDONESIA MANTAN UNLAWFUL COMBATANT OF

ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS)

 

 

Alifa Zhafira Nur Rahmah

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah ISIS organisasi terlarang dalam pandangan hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui apakah warga negara Indonesia mantan unlawful combatant of Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan undang-undang dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan terkait dan pendekatan konseptual dengan meneliti pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan penelitian ini.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, menurut pandangan hukum positif Indonesia, organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) tidak termasuk dalam organisasi terlarang, karena kegiatan dan keberadaannya tidak dinyatakan dilarang oleh peraturan perundangan-undangan atau oleh putusan pengadilan. Adapun status organisasi ISIS menurut hukum positif di Indonesia ialah sebagai organisasi teroris, sebagaimana tercantum dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 11 Oktober 2014 dan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris Nomor DTTOT/2723/XI/2014 tanggal 20 November 2014. Kedua, warga negara Indonesia (WNI) mantan unlawful combatant ISIS tidak kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya, karena tidak memenuhi salah satu penyebab seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan kata lain, tidak ada frasa dalam ketentuan tersebut yang bisa dijadikan dasar hukum pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia karena terlibat dengan organisasi teroris.

 

Kata Kunci: Status Kewarganegaraan, WNI, Unlawful Combatant, ISIS.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI