DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EVALUASI PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK (STUDI KASUS : TOKO RITEL MODERN DI KOTA BANJARMASIN)
PENGARANG:FELLY RAMADHONI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-04


ABSTRAK

Felly Ramadhoni 1710411110003 : “Evaluasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (Studi Kasus : Toko Ritel Modern Di Kota Banjarmasin)”. Dibawah Bimbingan Erma Ariyani, S.Sos, M,Sc.

            Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan setiap tahun selalu mengalami masalah lingkungan terutama mengenai permasalahan sampah plastik. Akibat tingginya volume sampah plastik di Kota Banjarmasin sejak Maret 2016 Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Walikota Banjarmasin No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat evaluasi kebijakan Perwali No. 18 Tahun 2016.

            Penelitian ini menggunakan metode penelitian Positivisme dengan pendekatan deskriptif. Kemudian dianalisis menurut teori William N. Dunn yaitu Efektifitas, Efisiensi, Kecukupan, Keadilan, Responsivitas, dan Ketepatan.

            Berdsarkan hasil penelitian Kebijakan Perwali Banjarmasin No. 18 Tahun 2016 menunjukan bahwa tingkat evaluasi kebijakan ini telah berjalan dengan baik. Berdasarkan varibel evaluasi menurut Dunn menunjukan bahwa tingkat efektifitas mencapai angka 73%, efisiensi 71%, kecukupan 65%, keadilan 74%, dan ketepatan 72%. Sedangkan untuk variabel responsivitas menunjukan kategori tidak baik dengan persentase 60%.

Adapun saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah kota melalui dinas terkait harus tegas memberikan sanksi kepada toko ritel yang masih memberikan kantong plastik secara gratis, Terkait variabel responsivitas yang masuk kategori tidak baik terutama yang berhubungan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat terhadap Perwali Banjarmasin No.18 Tahun 2016. Pemerintah perlu melaksanakan sosialiasi kembali terkait bahayanya kertas plastik jika dipakai terus menerus, Hendaknya peraturan yang dibuat lingkupnya lebih luas mencakup semua tempat perbelanjaan baik modern maupun tradisional.

 

Kata Kunci : Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016, Kantong Plastik, Toko Ritel Modern

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI