DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PROBLEMATIKA DALUWARSA PENUNTUTAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA KUMULATIF | |
PENGARANG | : | MIYA YUSNITA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-05-04 |
Ketentuan tentang daluwarsa sudah di atur tegas dalam KUHPidana, namun tidak terdapat ketentuan pemberlakuan pada ancaman bersifat kumulatif terhadap pelaku tindak pidana yang diancaman pidana penjara dan denda. Diharapkan dapat Memperbaiki peraturan yang menjadi lebih jelas dan lebih khusus untuk mengatur tentang daluwarsa ini.demi kepastian hukum terkait daluwarsa terhadap tindak pidana yang diancam pidana kumulatif, maka dalam jangka pendek perlu peraturan kejagung tentang ketentuan daluwarsa dalam penuntutan, sambil menunggu revisi pasal 78 kuhp. Diharapkan kepada Pemerintah untuk menetapkan Revisi dengan menyempurnakan atau menambah terhadap tindak pidana yang diancam pidana kumulatif dengan hukum peraturan yang baru dan jelas tentang peraturan daluwarsa yang di atur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1946 ( KUHP) bisa dengan menambah sub-sub pada pasal atau menambah ayat pada redaksi Pasal 78 KUHP ayat (1) yang masih warisan kolonial belanda.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI