DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SANKSI TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA YANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA PANDEMI COVID-19
PENGARANG:MUHAMMAD RIZALDY AKMAL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-04


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi terhadap pasangan calon kepala yang melanggar protokol kesehatan pada pandemi Covid-19.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Sanksi terhadap pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada rangkaian pelaksanaan kampanye di Pilkada serentak 2020 masih kurangnya regulasi yang mengikat dan berkesinambungan serta komprehensif bagi pasangan calon kepala daerah. Sanksi administratif berupa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada pada masa pandemi Covid-19, yang dianggap kurang memberatkan bagi pasangan calon kepala daerah membuat masyarakat menganggap pemerintah tidak serius dalam menangani Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada serentak. Walaupun demikian, sanksi terhadap pasangan calon kepala daerah juga dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi ini memuat unsur pidana bagi perseorangan yang dianggap tidak mematuhi karantina kesehatan, dalam hal ini pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kedua, Lembaga yang dapat memberikan sanksi terhadap pasangan calon kepala daerah apabila melanggar protokol kesehatan adalah KPU bersama dengan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara Pilkada serentak. Selain itu, Polri juga dapat memberikan sanksi pidana melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, meskipun pada akhirnya tidak ada pasangan calon kepala daerah yang diberikan sanksi pidana sampai dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak ini telah selesai. Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah juga bertanggungjawab penuh terhadap pemberian izin kepada penyelenggaraan rangkaian pelaksanaan Pilkada terutama yang dapat mengumpulkan banyak massa seperti pelaksanaan kampanye.

Kata Kunci: Pasangan calon kepala daerah, Pemilihan Kepala Daerah, Covid-19.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI