DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN MUSIK ORANG LAIN TANPA IZIN SEBAGAI SUARA LATAR VIDEO MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
PENGARANG:MUHAMAD JULYANUR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-04


PENGGUNAAN MUSIK ORANG LAIN TANPA IZIN SEBAGAI SUARA LATAR VIDEO MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU

Muhamad Julyanur

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pembuat video atas penggunaan musik sebagai suara latar video yang digunakan tanpa ada izin pencipta dan juga untuk mengetahui upaya hukum yang dapat diberikan terhadap penggunaan musik tanpa izin yang didapat dari pihak lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum berdasarkan penelitian kepustakaan yang mengacu pada norma-norma hukum dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk memahami bagaimana Penggunaan Musik Orang Lain Tanpa Izin Sabagai Suara Latar Video.

Menurut hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pertanggungjawaban pembuat video atas penggunaan musik sebagai suara latar video yang digunakan tanpa ada izin pencipta adalah pertanggungjawaban hukum yang dapat dimintai kepada pelaku pelanggaran hak cipta tanpa mencantumkan sumbernya berupa wajib mengganti kerugian yang dialami oleh pencipta yang dapat di tempuh melalui dua cara yaitu, pertama melalui pengadilan niaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk digugat secara perdata untuk dimintai ganti rugi yang diderita oleh pencipta atau pemegang hak cipta dan kedua melalui jalur nonlitigasi melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa pencipta dapat memintai ganti rugi kepada pelaku pelanggaran hak cipta dengan sejumlah uang yang pantas sebagai kompensasi dari hasil pelanggaran hak cipta. Kedua, mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik tanpa izin yang didapat dari pihak lain adalah dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta telah diatur tentang upaya hukum dalam penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta tanpa mencantumkan sumbernya untuk mempertahankan hak-hak pencipta dapat ditempuh jalur nonlitigasi melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dengan berdiskusi yang melibatkan pihak ketiga seperti mediasi, negosiasi, dan konsuliasi. Selain itu melalui upaya hukum pengadilan niaga untuk melakukan gugatan baik secara perdata atau pidana atau keduanya secara bersama-sama, sehingga kemudian hakim akan memutuskan permasalahan tersebut.

Kata Kunci : Penggunaan, Hak Cipta, Musik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI