DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Masalah Hukum Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
PENGARANG:VIRADINA APRILIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-06


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam kesepakatan perdamaian untuk mencapai dihentikannya penuntutan dan juga untuk mengetahui langkah hukum yang dapat diambil apabila tidak terpenuhinya kesepakatan perdamaian.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, pihak yang pasti terlibat dalam kesepakatan perdamaian tersebut ialah Tersangka, Korban dan Penuntut Umum. Penuntut Umum dalam kesepakatan perdamaian tersebut berperan sebagai fasilitator seperti Mediator dalam Mediasi. Selain itu, Tokoh Masyarakat juga diperlukan dalam pembuatan kesepakatan perdamaian tersebut sebagai wakil dari masyarakat, sehingga pendapatnya perlu untuk didengar dalam mencari penyelesaian terbaik. Kedua, langkah hukum yang dapat diambil jika tidak terpenuhinya kesepakatan perdamaian dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terdapat pada Pasal 10 ayat (6). Pada Pasal 10 ayat (6) tersebut dikatakan bahwa apabila kesepakatan perdamaian tidak berhasil, maka Penuntut Umum menuangkan secara tertulis tidak tercapainya kesepakatan perdamaian dalam berita acara, membuat nota pendapat bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan menyebutkan alasannya, dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Hal ini berarti Penuntut Umum melakukan Penuntutan. Kemudian, pada KUHAP terdapat satu langkah hukum yang dapat digunakan, yaitu Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Masalah Hukum, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI