DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KREDIT PEMBIAYAAN KONSUMEN | |
PENGARANG | : | DANI WAHYUDI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-05-06 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan
BPSK dalam menyelesaikan sengketa kredit pembiayaan konsumen dan juga untuk
mengetahui bagaimana kekuatan putusan BPSK tentang sengketa kredit pembiayaan
konsumen. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan
menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perlindungan konsumen, identifikasi masalah dan menganalisa secara deskriptif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai
kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa kredit pembiayaan konsumen,
Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan
sengketa konsumen diberikan secara langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999, tetapi BPSK tidak berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari
perjanjian pembiayaan konsumen yang berkenaan dengan wanprestasi, sehingga yang
berwenang adalah Pengadilan Negeri. Sedangkan Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) berwenang menyelesaikan sengketa
pembiayaan konsumen mengingat Lembaga Pembiayaan adalah pelaku usaha jasa
keuangan terlebih lagi jika terdapat kerugian atau potensi kerugian materiil pada
konsumen karena pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tersebut. Kedua, kekuatan
putusan BPSK dalam menyelesaikan sengketa kredit pembiayaan konsumen tidaklah
final dan mengikat, hal tersebut karena putusan BPSK itu sendiri masih dapat diajukan
keberatan dan juga mengingat berdasarkan yurisprudensi BPSK tidak berwenang
menyelesaikan sengketa tersebut.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI