DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KREDIT PEMBIAYAAN KONSUMEN
PENGARANG:DANI WAHYUDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-06


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan

BPSK dalam menyelesaikan sengketa kredit pembiayaan konsumen dan juga untuk

mengetahui bagaimana kekuatan putusan BPSK tentang sengketa kredit pembiayaan

konsumen. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan

menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

perlindungan konsumen, identifikasi masalah dan menganalisa secara deskriptif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai

kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa kredit pembiayaan konsumen,

Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan

sengketa konsumen diberikan secara langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun

1999, tetapi BPSK tidak berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari

perjanjian pembiayaan konsumen yang berkenaan dengan wanprestasi, sehingga yang

berwenang adalah Pengadilan Negeri. Sedangkan Lembaga Alternatif Penyelesaian

Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) berwenang menyelesaikan sengketa

pembiayaan konsumen mengingat Lembaga Pembiayaan adalah pelaku usaha jasa

keuangan terlebih lagi jika terdapat kerugian atau potensi kerugian materiil pada

konsumen karena pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tersebut. Kedua, kekuatan

putusan BPSK dalam menyelesaikan sengketa kredit pembiayaan konsumen tidaklah

final dan mengikat, hal tersebut karena putusan BPSK itu sendiri masih dapat diajukan

keberatan dan juga mengingat berdasarkan yurisprudensi BPSK tidak berwenang

menyelesaikan sengketa tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI