DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM UNTUK KEGIATAN IBADAH KEAGAMAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:NANDA AULIA
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-15


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dengan tidak menggunakan helm pada saat pelaksanaan ibadah dapat dikecualikan sebagai dasar penghapus pidana dari Pasal 106 ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan untuk kebijakan hukum pidana terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pada saat pelaksanaan ibadah keagamaan di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dikaji secara perspektif hukum pidana, melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, Pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm pada kegiatan ibadah, tidak bisa di kecualikan dari hukum pidana dengan menyangkut alasan penghapus pidana. Kedua, Kebijakan yang akan datang (iusconstituendum) yang mungkin dapat diterapkan untuk masalah ini yaitu memberikan alasan penghapus penuntutan, menyesuaikan undang-undang yang berlaku dengan apa yang terjadi dalam masyarakat, dan juga bisa memberikan kebijakan khusus untuk kegiatan keagamaan.
Kata Kunci: Pengendara Sepeda Motor, Tidak Menggunakan Helm, Pelaksanaan Ibadah Keagamaan, Hukum Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI