DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penggunaan Kata Anjay Dalam Perspektif Hüküm Pidana
PENGARANG:MUHAMMAD RIAN ATHALLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-10


Penulisan skripsi ini membahas tentang Penggunaan Kata Anjay Dalam Perspektif Hukum Pidana dengan tujuan untuk mengetahui apakah panggilan anjay dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena adanya pro dan kontra dalam masyarakat dan adanya kekaburan hukum mengenai kata anjay yang dinilai multitafsir ini penulis kemudian tertarik menggalinya lagi dengan apakah kata anjay ini termasuk dalam tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan kekerasan verbal, lalu jika kata anjay ini memang terbukti sebagai tindakan yang dapat dipidan maka apa urgensi dari pemidanaan pelaku pengucap kata anjay.

Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti bermaksud ingin mendalaminya lebih jauh dan menuangkannya dalam sebuah penulisan hukum dengan judul: “Pengunaan Kata Anjay Dalam Perspektif Hukum Pidana.”

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kata anjay menurut ahli linguistik forensik dan tata bahasa termasuk kalimat yang kasar, karena kata anjay ini berasal dari kata hewan anjing yang dinilai adalah hewan yang najis. kata anjay akan berpotensi menjadi tindak pidana penghinaan ujaran kebencian apabila unsur sengaja ingin menghina menyebarkan kebencian terbukti serta bisa dibuktikan oleh penyidik, akan tetapi jika tidak terpenuhi unsur tersebut maka tidak bisa dinyatakan sebagai tindak pidana, ini memiliki kerumitan sebab kata-kata ini sangat populer dikalangan masyarakat generasi milenial atau biasa kita sebut netizen. Kedua melihat dari urgensi pemidanaan dari kata anjay ini akan dinilai terlalu represif jika perkara anjay diselesaikan melalui sistem pidana konvensional, apalagi sampai pelaku anjay dipenjarakan. Penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif, dengan adanya Surat Edaran kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif diharapkan bisa mengurangi angka kriminalisasi terhadap kasus tindak pidana seperti penghinaan dan ujaran kebencian yang disebabkan oleh kata anjay, bukan berarti kata anjay tidak bisa dipidana, tetapi urgensi untuk memidana kata anjay dinilai terlalu berlebihan kalau ternyata memang bisa diselesaikan melalui cara yang lebih humanis.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI